BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Laju pertumbuhan ekonomi di indonesia pada satu
dasawarsa ini semakin meningkat dengan pesat. Sektor riil mempunyai dampak
besar bagi perokonomian indonesia, jika sektor riil itu berkembang disuatu
negara maka perkembangan perekonomian di negara tersebut akan pesat.
Salah satu penggerak sektor riil adalah usaha kecil
menengah ( UKM ) atau usaha mikro kecil menengah ( UMKM ). Pengembangan UKM merupakan salah satu sektor
strategis dalam membangun dasar perekonomian di indonesia, khususnya dalam
mengurangi penganguran, kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Perkembangan peran
usaha kecil menengah ( UKM ) yang besar dapat ditunjukan dari jumlah unit
usaha, pengusaha dan sumbanganya terhadap pendapatan nasional. Pada tahun 2003, persentase jumlah UMKM
sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari usaha menengah
sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3 juta unit
usaha yang sebagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM telah menyerap lebih
dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 persen dari jumlah tenaga kerja pada
tahun 2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampaui 44 juta unit. Jumlah tenaga
kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10 persen per tahunnya dari posisi
tahun 2000. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7
persen dari total PDB nasional, naik dari 54,5 persen pada tahun 2000.
Sementara itu pada tahun 2003, jumlah koperasi sebanyak 123 ribu unit dengan
jumlah anggota sebanyak 27.283 ribu orang, atau meningkat masing-masing 11,8
persen dan 15,4 persen dari akhir tahun 2001.
Tapi usaha kecil menengah ( UKM ) masih mempunyai
satu masalah pokok yaitu modal. Untuk membangun sektor UKM yang kuat maka harus
membutuhkan modal yang cukup besar. Untuk bisa memperoleh modal banyak pelaku
UKM yang rela meminjam.
Disini peranan bank sangat diperlukan untuk
mengembangkan sektor UKM di indonesia. peran bank sangat diperlukan untuk
menjadi penghubung antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan
dana/modal. Tapi sistem pernbankan konvensional di indonesia masih menggunakan
sistem bunga atau ribawi. Tentu saja ini sangat memberatkan pada pihak yang
membutuhkan dana karena harus mengembalikan pinjaman pokok ditambah bunga dari
pinjaman. Dalam sitem bunga pihak yang membutuhkan dana ( dalam hal ini UKM ) mempunyai resiko yang sangat tinggi. Hal ini
berbanding terbalik dengan apa yang dirasakan oleh bank dan pemberi dana yang
tidak menanggung resiko apapun. Hal ini tentu saja menimbulkan ketidakadilan
dalam perekonomian indonesia.
Kemunculan bank
syariah sekarang ini dapat dijadikan solusi pembangunan UKM. Bank syariah yang
bersistem bagi hasil lebih dianggap adil karena kedua belah yang terikat dalam
akad sama sama mempunyai resiko. Bank syariah pun memiliki banyak produk yang
bervariatif, dan diharapkan menjalankan tugas intermediasinya dengan baik.
1.2 Rumusan
masalah
Tingginya
resiko pinjaman modal di bank konvesional membuat agen-agen UKM berpikir dua
kali lipat. Kedatangan bank syariah membawa angin segar pada pelaku ekonomi
mikro, karena prinsip bagi hasil dianggap lebih adil dibandingkan sistem bunga.
Maka penulis mencoba membahas :
1) Bagaimana Bahaya sitem bunga bagi perekonomian
?
2) Bagaimana peran bank syariah sebagai penggerak
usaha mikro kecil menengah ( UMKM ) dengan produk mudharabah dan musyarakah
?
1.3 Batasan
masalah
Dalam
penulisan ini masalah dibatasi pada peranan bank syariah dalam memajukan sektor
usaha mikro kecil menegah ( UMKM ) melalui produk mudharabah dan musyarakah.
1.4 Tujuan
penulisan
Dari
masalah di atas, secara garis besar tujuan penulisan makalah ini adalah untuk
menjelaskan peranan bank syariah dalam menggerakan usaha mikro kecil menengah (
UMKM ) melalui produk mudharabah dan musyarakah. Secara khusus tujuan penulisan
makalah ini adalah :
1 ) mengethaui bahaya yang ditimbulkan dari
sistem perekonomian berbasis bunga atau ribawi.
2 ) mengetahui peranan bank syariah dalam
menggerakan UMKM dengan produk mudharabah atau musyarakah.
1.5 Manfaat
penulisan
Makalah
ini disusun dengan harapan memberikan kegunaan atau manfaat baik secara teori
maupun praktis, berikut adalah manfaat penulisan ini :
1 ) bagi pelaku ekonomi mikro agar mengetahui
kelebihan-kelebihan produk mudhrabah dan musyarakah sebagai alternatif modal
2 ) bagi perbankan syariah dapat mengetahui kurangannya
modal yang diperlukan oleh pelaku ekonomi mikro,
BAB
2
LANDASAN
TEORI
2.1 Perbankan syariah
Sistem perbankan syariah
merupakan alternatif sistem perbankan
yang saling menguntungkan kedua belah pihak (nasabah dan bank), yang didukung
oleh keanekaragaman produk dan skema keuangan yang lebih variatif, dan dilakukan
secara transparan agar adil bagi kedua belah pihak. Perbankan syariah merupakan
alternatif sistem perbankan yang kredibel dan menjadi pilihan masyrakat
Indonesia.
Kegiatan usaha
perbankan syariah pada dasarnya merupakan perluasan jasa perbankan bagi
masyarakat yang membutuhkan dan menghendaki pembayaran imbalan yang tidak
didasarkan pada sistem bunga, melainkan atas dasar prinsip syariah sebagaimana
digariskan hukum islam.
Kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam
antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dan atau pembiayaan kegiatan usaha
atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Prinsip
syariah inilah yang mengharuskan perbankan syariah untuk menyalurkan dana yang
mereka himpun dalam bentuk pembiayaan ke sektor rill. Bank syariah dibatasi
untuk “bermain-main” dalam pasar uang atau pasar modal kecuali yang telah ada
fatwa diperbolehkan oleh Dewan Syariah Nasional seperti pembelian sukuk.
Untuk penyimpanan dan
atau pembiaayaan kegiatan usaha, perbankan syariah memiliki keanekaragaman
produk dan skema keuangan yang lebih variatif dengan prinsip utamanya adalah
prinsip bagi hasil yang menguntungkan kedua belah pihak. Keuntungan dibagi menurut
kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung
pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola.
Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si
pengelola, pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut
Sistem bagi
hasil yang dianut oleh perbankan syariah juga memaksa para bankir syariah untuk
lebih bekerja dengan cara aktif memberikan pembiayaan. Mereka tidak bisa
seperti bankir konvensional yang hanya mengendapkan dana yang berhasil dihimpun
dalam SBI. Jika hal itu yang dilakukan maka return yang didapat akan
jauh lebih kecil dibandingkan jika mereka menyalurkannya melalui pembiayaan.
Prinsip
prinsip yang dimiliki oleh perbankan syariah itulah yang membedakan antara
perbankan syariah dengan perbankan konvensional, untuk lebih memahami
perbedaannya akan ditunjukkan pada tabel berikut:
Tabe 2.1 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
NO
|
Aspek perbedaan
|
Bank Syariah
|
Bank Konvensional
|
1
|
Fungsi dan kegiatan bank
|
Manager Investasi,Investor, Sosial, Jasa keuangan
|
Intermediary unit, Jasa keuangan
|
2
|
Mekanisme dan obyek usaha
|
Anti judi, penipuan,
dan perusakan
|
Pro terhadap judi,
penipuan, dan perusakan
|
3
|
Hubungan dengan nasabah
|
Kemitraan
|
Pinjam meminjam
|
4
|
Produk yang dihasilkan
|
Lebih banyak dengan
skema yang bervariatif
|
Lebih sedikit dngan skema yang tidak bervariatif
|
5
|
Pengelolan dana
|
Transparan
|
Tidak transparan
|
Walaupun
terdapat perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan syraiah, pengembangan sistem perbankan
syariah di Indonesia tetap dilakukan dalam kerangka dual-banking system
atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia
(API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada
masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan
perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat
secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor
perekonomian nasional.
2.2 Mudharabah
Menurut M. Syafi’I Antonio
(2001) mendefinisikan Mudharabah
sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul
maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi
pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang
diuangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal
selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena
kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab
atas kerugian tersebut.
Secara umum, landasan dasar syariah Al-mudharabah lebih mencerminkan
anjuran untuk melakukan usaha. Al-mudharabah
juga biasa diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan seperti:
Tabungan berjangka, deposito spesial, pembiayaan modal kerja dan investasi
khusus.
2.3 Musyarakah
Antonio Syafi’i (2003)
menefinisikan Al-musyarakah secara singkat namun
jelas yaitu, akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu dimana masing –masing pihak memberikan kontribusi dana atau keahlian
dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.
Bank Indonesia
mendefinisikan Al-musyarakah sebagai
suatu perjanjian diantara para pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal
mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan di antara pemilik
dana/modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Musyarakah dalam perbankan biasanya diaplikasikan utuk pembiayaan
proyek dimana nasabah dan bank sama- sama menyediakan dan untuk membiayai proyek tersebut.
Modal yang disetor bisa berupa uang , barang
perdagangan (trading asset), property, equipment, atau intangible asset, dan
barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Semua modal digabung
untuk dijadikan
model proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap
pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebjakan usaha yang
dijalankan oleh pelaksana proyek.
2.4 Usaha mikro kecil menengah ( UMKM )
Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan
Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar.
Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisi
ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan
menengah yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalam
Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan
undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria
yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :
1)
Usaha
Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha
produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi
kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2)
Usaha
kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha
menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha.
3)
Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau
usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih.
2.5 Suku bunga
Bunga
Bank adalah bank interest yaitu sejumlah imbalan yang
diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank
yang dihitung sebesar persentase tertentu
dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan
ataupun tingkat bunga yang dikenakan
terhadap pinjaman yang
diberikan bank kepada debiturnya.
BAB 3
PEMBAHASAN
3.1 Bahaya sistem bunga bagi
perekonomian
Hampir seluruh
negara di dunia sekarang ini menggunakan sistem bunga untuk perekonomiannya.
Tetapi dalam era ekonomi modern saat ini para ahli ekonomi telah menyadari
banyaknya kemudharatan yang ditimbulkan oleh sitem bunnga. Dengan adanya sistem
bunga menyebabkan rasa ketidakadilan dalam roda perekonomian. Ketidakadilan
perekonomian akan menyebabkan kesenjangan perekonomian. Maksud dari
ketidakadilan ini adalah orang yang mempunyai modal tidak akan mempunyai
resiko, sedangkan orang yang membutuhkan dana akan mempunyai resiko yang
tinggi, karena mereka harus membayar pokok pinjaman sekaligus bunganya.
Bunga
juga akan menimbulkan semakin banyaknya kegiatan spekulasi melalui transaksi
derivatif. kegiatan Ini bisa mengakibatkan sektor investasi riil menjadi turun
karena secara otomatis bunga akan menciptakan sektor ekonomi nonriil. Jika
investasi sektor riil atau dalam hal ini UMKM berkurang maka secara otomatis
akan menurunkan produksi yang selanjutnya menciptakan penganguran dan akan
menciptakan kemiskinan. Kegiatan
spekulasi tersebut juga akan meningkatkan volatile ( gonjang-ganjing atau ketidakstabilan
ekonomi ). Dan secara teori bahwa votalitas dapat menurunkan investasi.
Sistem
bunga juga bisa mempengaruhi tinggkat inflasi di suatu daerah atau negara.
Selanjutnya fakta yang mengejutkan pun datang ketika negara-negara penghutang
dijerat hutang yang besar, 30% diantaranya adalah hutang bunga. bunga Hutang
ini tidak saja bunga atas modal poko tapi juga atas bunga atas bunga atau
sering disebut bunga berlipat ganda ( compound
interest ). Berikut ini adalah daftar hutang negara berkembang :
Tabel 3.1 hutang negara berkembang tahun 1973-2000
Sumber :
IMF 2000
Dengan adanya bunga akan menimbulkan kapitalisme dimana
pemilik modal dapat memperkaya diri tanpa harus bekerja keras. Dengan adanya
kapitalisme maka kesenjangan ekonomi akan semakin besar.
3.2 Peran Mudharabah dan Musyarakah
Telah kita tahu bahwa sektor usaha mikro kecil menegah (
UMKM ) merupakan penggerak ekonomi sektor riil. UMKM diperlukan untuk membangun
dasar perekonomian yang kuat. Untuk membuka UMKM diperlukan modal yang tidak
sedikit. Besarnya tingkat suku bunga di bank konvensional menyebabkan
keengganan para pelaku UMKM dalam meminjam dana, belum lagi waktu pengembaliaan
yang singkat. Ini bisa mengakibatkan tidak maksimalnya pengolahaan dana oleh
para pelaku UMKM.
Dengan hadirnya bank syariah memberikan harapan bagi para
pelaku UMKM. Kedatangan bank syariah dengan prinsip bagi hasilnya dapat
dijadikan sumber pendanaan bagi para pelaku UMKM. Prinsip bagi hasil dianggap tidak
membebani bagi para pelaku usaha mikro, karenanya para pelaku usaha mikro bisa
lebih tenang dalam meminjam uang kepada bank syariah. Dalam memberi pendanaan
bagi para pelaku UMKM, bank syariah memberikan solusi dengan produk Mudharabah dan musyarakah.
Al-mudharabah adalah kerjasama antara
dua pihak atau lebih di mana salah satu pihak menyediakan dana dan pihak lainnya menyediakan tenaga kerja atau keahlian. Kerjasama ini
mewajibkan kepada pihak pertama atau (shahibul
maal) untuk menyediakan seluruh (100%) modal yang dibutuhkan oleh pengelola
dana (mudharib). Mudharabah dapat
dijadikan salah satu sumber pendanaan bagi para agen usaha mikro karena mudharabah
tidak mengandung resiko bagi si peminjam. Jika pengelolaan dana dari bank
kepada pengelola mengalami kerugiaan maka kerugiaan ini akan di tanggung
bersama ( walapun sebenarnya sebenarnya
pemilik modal yang harus menanggung kerugian jika bukan akibat dari pengelola
), dimana bank harus menanggu kerugian materi
sedangkan pengelola menanggung kergian non-materi.
Dengan adanya mudharabah sektor UMKM akan menemukan suatu oase baru bagi
pendanaan usaha yang selanjutnya dapat meningkatkan produktifitas yang kemudian
akan membuka kesempatan kerja.
Al-musyarakah merupakan
kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak memberikan
sumbangan modal. Dimana para penanam modal menginvestasikan modalnya. Disini
bank dan nasabah bekerja sebagai mitra usaha. Dimana modal yang disetorkan
kedua belah pihak akan diinvestasikan untuk sebuah usaha ,dimana bank dapat
ikut serta dalam pengelolaan sesuai kesepakatan tugas dan wewenang. Musyarakah
akan memberikan rasa aman kepada agen-agen UMKM karena pembagian keuntungan
atau kerugian serta pengembalian modal disesuaikan dengan porsi penyetoran
modal awal.
Mudharabah dan musyarakah pada dasarnya adalah akad
antara bank dan nasabah yang mengutamakan kesepakatan. Dengan demikian tidak
akan ada yang merasa dirugikan atau diuntungkan. Kedua produk ini akan
memberikan intensif kepada UMKM untuk lebih mengembangkan usahanya.
BAB 4
PENUTUP
4.1
Simpulan
Dari pembahasan diatas kita dapat
simpulkan bahwa :
1)
Sistem bunga yang sekarang di terapkan di hampir negara
didunia ternyata mempunyai banyak kemudharatan
( kerugian ) dan banyak krisi berawal dari sistem bunga.
2)
Bank syariah dapat dijadikan sebagi pemasok sumber
pendanaan baru bagi pelaku usaha mikro karena produk-produk syariah dianggap
adli.
3)
Mudharabah dan musyarakah dapat memberikan rasa aman
kepada para pelaku usaha mikro karean resiko yang ditimbulkan kecil
4)
Mudharabah dan musyarakah dapat memberikan intensif
kepada pelaku usaha mikro ( UMKM ) untuk mengembangkan usahanya yang
selanjutnya insentif itu bisa menggerakan sektor riil
4.2
Saran
Sesuai apa yang telah di bahas sebelumnya penulis menulis saran
sebagai berikut :
1)
Sebaiknya bank syariah
lebih banyak meyalurkan dana kepada usaha mikro kecil menegah ( UMKM ), karena
sektor ini merupkan pembangun dasar perekonomian.
2) UMKM
agar selalu meningkatkan kegiatan usahanya dengan cara memperoleh pembiayaan
yang berasal dari pproduk mudharabah dan musyarakah dengan majunya UMKM maka
sektor riil akan maju dan perekonomian Indonesia juga akan berkembang.
DAFTAR
PUSTAKA
Antonio,
Muhammad Syafi’i, Bank Syariah; Dari
Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani dan Tazkia Cendekia, 2001.
pengusahamuslim.com/mengenal-akad-mudharabah.
Diunduh : sabtu, 31 agustus 2013