Sabtu, 31 Agustus 2013

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Laju pertumbuhan ekonomi di indonesia pada satu dasawarsa ini semakin meningkat dengan pesat. Sektor riil mempunyai dampak besar bagi perokonomian indonesia, jika sektor riil itu berkembang disuatu negara maka perkembangan perekonomian di negara tersebut akan pesat.
Salah satu penggerak sektor riil adalah usaha kecil menengah ( UKM ) atau usaha mikro kecil menengah ( UMKM ).  Pengembangan UKM merupakan salah satu sektor strategis dalam membangun dasar perekonomian di indonesia, khususnya dalam mengurangi penganguran, kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Perkembangan peran usaha kecil menengah ( UKM ) yang besar dapat ditunjukan dari jumlah unit usaha, pengusaha dan sumbanganya terhadap pendapatan nasional. Pada tahun 2003, persentase jumlah UMKM sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari usaha menengah sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3 juta unit usaha yang sebagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM telah menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 persen dari jumlah tenaga kerja pada tahun 2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampaui 44 juta unit. Jumlah tenaga kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10 persen per tahunnya dari posisi tahun 2000. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB nasional, naik dari 54,5 persen pada tahun 2000. Sementara itu pada tahun 2003, jumlah koperasi sebanyak 123 ribu unit dengan jumlah anggota sebanyak 27.283 ribu orang, atau meningkat masing-masing 11,8 persen dan 15,4 persen dari akhir tahun 2001.
Tapi usaha kecil menengah ( UKM ) masih mempunyai satu masalah pokok yaitu modal. Untuk membangun sektor UKM yang kuat maka harus membutuhkan modal yang cukup besar. Untuk bisa memperoleh modal banyak pelaku UKM yang rela meminjam.
Disini peranan bank sangat diperlukan untuk mengembangkan sektor UKM di indonesia. peran bank sangat diperlukan untuk menjadi penghubung antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana/modal. Tapi sistem pernbankan konvensional di indonesia masih menggunakan sistem bunga atau ribawi. Tentu saja ini sangat memberatkan pada pihak yang membutuhkan dana karena harus mengembalikan pinjaman pokok ditambah bunga dari pinjaman. Dalam sitem bunga pihak yang membutuhkan dana ( dalam hal ini UKM ) mempunyai resiko yang sangat tinggi. Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang dirasakan oleh bank dan pemberi dana yang tidak menanggung resiko apapun. Hal ini tentu saja menimbulkan ketidakadilan dalam perekonomian indonesia.
Kemunculan bank syariah sekarang ini dapat dijadikan solusi pembangunan UKM. Bank syariah yang bersistem bagi hasil lebih dianggap adil karena kedua belah yang terikat dalam akad sama sama mempunyai resiko. Bank syariah pun memiliki banyak produk yang bervariatif, dan diharapkan menjalankan tugas intermediasinya dengan baik.

1.2  Rumusan masalah
Tingginya resiko pinjaman modal di bank konvesional membuat agen-agen UKM berpikir dua kali lipat. Kedatangan bank syariah membawa angin segar pada pelaku ekonomi mikro, karena prinsip bagi hasil dianggap lebih adil dibandingkan sistem bunga. Maka penulis mencoba membahas :
1)      Bagaimana Bahaya sitem bunga bagi perekonomian ?
2)      Bagaimana peran bank syariah sebagai penggerak usaha mikro kecil menengah ( UMKM ) dengan produk mudharabah dan musyarakah ?

1.3  Batasan masalah
Dalam penulisan ini masalah dibatasi pada peranan bank syariah dalam memajukan sektor usaha mikro kecil menegah ( UMKM ) melalui produk mudharabah dan musyarakah.




1.4  Tujuan penulisan
Dari masalah di atas, secara garis besar tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menjelaskan peranan bank syariah dalam menggerakan usaha mikro kecil menengah ( UMKM ) melalui produk mudharabah dan musyarakah. Secara khusus tujuan penulisan makalah ini adalah :
1 ) mengethaui bahaya yang ditimbulkan dari sistem perekonomian berbasis bunga atau ribawi.
2 ) mengetahui peranan bank syariah dalam menggerakan UMKM dengan produk mudharabah atau musyarakah.

1.5  Manfaat penulisan
Makalah ini disusun dengan harapan memberikan kegunaan atau manfaat baik secara teori maupun praktis, berikut adalah manfaat penulisan ini :
1 ) bagi pelaku ekonomi mikro agar mengetahui kelebihan-kelebihan produk mudhrabah dan musyarakah sebagai alternatif modal
2 ) bagi perbankan syariah dapat mengetahui kurangannya modal yang diperlukan oleh pelaku ekonomi mikro,








BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Perbankan syariah
              Sistem perbankan syariah merupakan  alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (nasabah dan bank), yang didukung oleh keanekaragaman produk dan skema keuangan yang lebih variatif, dan dilakukan secara transparan agar adil bagi kedua belah pihak. Perbankan syariah merupakan alternatif sistem perbankan yang kredibel dan menjadi pilihan masyrakat Indonesia.
        Kegiatan usaha perbankan syariah pada dasarnya merupakan perluasan jasa perbankan bagi masyarakat yang membutuhkan dan menghendaki pembayaran imbalan yang tidak didasarkan pada sistem bunga, melainkan atas dasar prinsip syariah sebagaimana digariskan hukum islam.
                 Kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
                 Prinsip syariah inilah yang mengharuskan perbankan syariah untuk menyalurkan dana yang mereka himpun dalam bentuk pembiayaan ke sektor rill. Bank syariah dibatasi untuk “bermain-main” dalam pasar uang atau pasar modal kecuali yang telah ada fatwa diperbolehkan oleh Dewan Syariah Nasional seperti pembelian sukuk.
                 Untuk penyimpanan dan atau pembiaayaan kegiatan usaha, perbankan syariah memiliki keanekaragaman produk dan skema keuangan yang lebih variatif dengan prinsip utamanya adalah prinsip bagi hasil yang menguntungkan kedua belah pihak. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut
                 Sistem bagi hasil yang dianut oleh perbankan syariah juga memaksa para bankir syariah untuk lebih bekerja dengan cara aktif memberikan pembiayaan. Mereka tidak bisa seperti bankir konvensional yang hanya mengendapkan dana yang berhasil dihimpun dalam SBI. Jika hal itu yang dilakukan maka return yang didapat akan jauh lebih kecil dibandingkan jika mereka menyalurkannya melalui pembiayaan.
                 Prinsip prinsip yang dimiliki oleh perbankan syariah itulah yang membedakan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional, untuk lebih memahami perbedaannya akan ditunjukkan pada tabel berikut:

Tabe 2.1 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
NO
Aspek  perbedaan
Bank Syariah
Bank Konvensional
1
Fungsi dan kegiatan bank
Manager Investasi,Investor, Sosial, Jasa keuangan
Intermediary unit, Jasa keuangan
2
Mekanisme dan obyek usaha
Anti judi, penipuan, dan perusakan
Pro terhadap judi, penipuan, dan perusakan
3
Hubungan dengan nasabah
Kemitraan
Pinjam meminjam
4
Produk yang dihasilkan
Lebih banyak dengan skema yang bervariatif
Lebih sedikit dngan skema yang tidak bervariatif
5
Pengelolan dana
Transparan
Tidak transparan

                             Walaupun terdapat perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan syraiah, pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia tetap dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

2.2 Mudharabah
                  Menurut M. Syafi’I Antonio (2001) mendefinisikan Mudharabah sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang diuangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
                            Secara umum, landasan dasar syariah Al-mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Al-mudharabah juga biasa diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan seperti: Tabungan berjangka, deposito spesial, pembiayaan modal kerja dan investasi khusus.

2.3 Musyarakah
              Antonio Syafi’i (2003) menefinisikan Al-musyarakah secara singkat namun jelas yaitu, akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing –masing pihak memberikan kontribusi dana atau keahlian dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
                 Bank Indonesia mendefinisikan Al-musyarakah sebagai suatu perjanjian diantara para pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan di antara pemilik dana/modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
                 Musyarakah dalam perbankan biasanya diaplikasikan utuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama- sama menyediakan dan untuk membiayai proyek tersebut. Modal yang disetor bisa berupa uang , barang perdagangan (trading asset), property, equipment, atau intangible asset, dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Semua modal digabung untuk dijadikan model proyek musyarakah dan  dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebjakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.

2.4 Usaha mikro kecil menengah ( UMKM )
                   Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisi ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :
1)      Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2)      Usaha kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha.
3)      Usaha Menengah 
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih.

2.5 Suku bunga
                      Bunga Bank adalah bank interest yaitu sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya.
                     




BAB 3
PEMBAHASAN
3.1 Bahaya sistem bunga bagi perekonomian
                      Hampir seluruh negara di dunia sekarang ini menggunakan sistem bunga untuk perekonomiannya. Tetapi dalam era ekonomi modern saat ini para ahli ekonomi telah menyadari banyaknya kemudharatan yang ditimbulkan oleh sitem bunnga. Dengan adanya sistem bunga menyebabkan rasa ketidakadilan dalam roda perekonomian. Ketidakadilan perekonomian akan menyebabkan kesenjangan perekonomian. Maksud dari ketidakadilan ini adalah orang yang mempunyai modal tidak akan mempunyai resiko, sedangkan orang yang membutuhkan dana akan mempunyai resiko yang tinggi, karena mereka harus membayar pokok pinjaman sekaligus bunganya.
                            Bunga juga akan menimbulkan semakin banyaknya kegiatan spekulasi melalui transaksi derivatif. kegiatan Ini bisa mengakibatkan sektor investasi riil menjadi turun karena secara otomatis bunga akan menciptakan sektor ekonomi nonriil. Jika investasi sektor riil atau dalam hal ini UMKM berkurang maka secara otomatis akan menurunkan produksi yang selanjutnya menciptakan penganguran dan akan menciptakan kemiskinan.  Kegiatan spekulasi tersebut juga akan meningkatkan volatile ( gonjang-ganjing atau ketidakstabilan ekonomi ). Dan secara teori bahwa votalitas dapat menurunkan investasi.
                            Sistem bunga juga bisa mempengaruhi tinggkat inflasi di suatu daerah atau negara. Selanjutnya fakta yang mengejutkan pun datang ketika negara-negara penghutang dijerat hutang yang besar, 30% diantaranya adalah hutang bunga. bunga Hutang ini tidak saja bunga atas modal poko tapi juga atas bunga atas bunga atau sering disebut bunga berlipat ganda ( compound interest ). Berikut ini adalah daftar hutang negara berkembang :
tabel.jpg                            Tabel 3.1 hutang negara berkembang tahun 1973-2000


                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Sumber : IMF 2000       

Dengan adanya bunga akan menimbulkan kapitalisme dimana pemilik modal dapat memperkaya diri tanpa harus bekerja keras. Dengan adanya kapitalisme maka kesenjangan ekonomi akan semakin besar.             

3.2 Peran Mudharabah dan Musyarakah       
Telah kita tahu bahwa sektor usaha mikro kecil menegah ( UMKM ) merupakan penggerak ekonomi sektor riil. UMKM diperlukan untuk membangun dasar perekonomian yang kuat. Untuk membuka UMKM diperlukan modal yang tidak sedikit. Besarnya tingkat suku bunga di bank konvensional menyebabkan keengganan para pelaku UMKM dalam meminjam dana, belum lagi waktu pengembaliaan yang singkat. Ini bisa mengakibatkan tidak maksimalnya pengolahaan dana oleh para pelaku UMKM.
Dengan hadirnya bank syariah memberikan harapan bagi para pelaku UMKM. Kedatangan bank syariah dengan prinsip bagi hasilnya dapat dijadikan sumber pendanaan bagi para pelaku UMKM. Prinsip bagi hasil dianggap tidak membebani bagi para pelaku usaha mikro, karenanya para pelaku usaha mikro bisa lebih tenang dalam meminjam uang kepada bank syariah. Dalam memberi pendanaan bagi para pelaku UMKM, bank syariah memberikan solusi dengan produk Mudharabah dan musyarakah.           
Al-mudharabah adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih di mana salah satu pihak menyediakan dana dan pihak lainnya menyediakan tenaga kerja atau keahlian. Kerjasama ini mewajibkan kepada pihak pertama atau (shahibul maal) untuk menyediakan seluruh (100%) modal yang dibutuhkan oleh pengelola dana (mudharib). Mudharabah dapat dijadikan salah satu sumber pendanaan bagi para agen usaha mikro karena mudharabah tidak mengandung resiko bagi si peminjam. Jika pengelolaan dana dari bank kepada pengelola mengalami kerugiaan maka kerugiaan ini akan di tanggung bersama ( walapun sebenarnya sebenarnya pemilik modal yang harus menanggung kerugian jika bukan akibat dari pengelola ), dimana bank harus menanggu kerugian materi sedangkan pengelola menanggung kergian non-materi. Dengan adanya mudharabah sektor UMKM akan menemukan suatu oase baru bagi pendanaan usaha yang selanjutnya dapat meningkatkan produktifitas yang kemudian akan membuka kesempatan kerja.
Al-musyarakah merupakan kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak memberikan sumbangan modal. Dimana para penanam modal menginvestasikan modalnya. Disini bank dan nasabah bekerja sebagai mitra usaha. Dimana modal yang disetorkan kedua belah pihak akan diinvestasikan untuk sebuah usaha ,dimana bank dapat ikut serta dalam pengelolaan sesuai kesepakatan tugas dan wewenang. Musyarakah akan memberikan rasa aman kepada agen-agen UMKM karena pembagian keuntungan atau kerugian serta pengembalian modal disesuaikan dengan porsi penyetoran modal awal.
Mudharabah dan musyarakah pada dasarnya adalah akad antara bank dan nasabah yang mengutamakan kesepakatan. Dengan demikian tidak akan ada yang merasa dirugikan atau diuntungkan. Kedua produk ini akan memberikan intensif kepada UMKM untuk lebih mengembangkan usahanya.





















BAB 4
PENUTUP
4.1 Simpulan
          Dari pembahasan diatas kita dapat simpulkan bahwa :
1)      Sistem bunga yang sekarang di terapkan di hampir negara didunia ternyata mempunyai banyak kemudharatan ( kerugian ) dan banyak krisi berawal dari sistem bunga.
2)      Bank syariah dapat dijadikan sebagi pemasok sumber pendanaan baru bagi pelaku usaha mikro karena produk-produk syariah dianggap adli.
3)      Mudharabah dan musyarakah dapat memberikan rasa aman kepada para pelaku usaha mikro karean resiko yang ditimbulkan kecil
4)      Mudharabah dan musyarakah dapat memberikan intensif kepada pelaku usaha mikro ( UMKM ) untuk mengembangkan usahanya yang selanjutnya insentif itu bisa menggerakan sektor riil

4.2 Saran
Sesuai apa yang telah di bahas sebelumnya penulis menulis saran sebagai berikut :
1)      Sebaiknya bank syariah lebih banyak meyalurkan dana kepada usaha mikro kecil menegah ( UMKM ), karena sektor ini merupkan pembangun dasar perekonomian.
2)      UMKM agar selalu meningkatkan kegiatan usahanya dengan cara memperoleh pembiayaan yang berasal dari pproduk mudharabah dan musyarakah dengan majunya UMKM maka sektor riil akan maju dan perekonomian Indonesia juga akan berkembang. 









DAFTAR PUSTAKA


      Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah; Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani dan Tazkia Cendekia, 2001.

       pengusahamuslim.com/mengenal-akad-mudharabah. Diunduh : sabtu, 31 agustus 2013
      
            bahaya-riba-bagi-perekonomian-indonesia.html. Diunduh : sabtu, 31 agustus 2
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Laju pertumbuhan ekonomi di indonesia pada satu dasawarsa ini semakin meningkat dengan pesat. Sektor riil mempunyai dampak besar bagi perokonomian indonesia, jika sektor riil itu berkembang disuatu negara maka perkembangan perekonomian di negara tersebut akan pesat.
Salah satu penggerak sektor riil adalah usaha kecil menengah ( UKM ) atau usaha mikro kecil menengah ( UMKM ).  Pengembangan UKM merupakan salah satu sektor strategis dalam membangun dasar perekonomian di indonesia, khususnya dalam mengurangi penganguran, kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Perkembangan peran usaha kecil menengah ( UKM ) yang besar dapat ditunjukan dari jumlah unit usaha, pengusaha dan sumbanganya terhadap pendapatan nasional. Pada tahun 2003, persentase jumlah UMKM sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari usaha menengah sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3 juta unit usaha yang sebagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM telah menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 persen dari jumlah tenaga kerja pada tahun 2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampaui 44 juta unit. Jumlah tenaga kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10 persen per tahunnya dari posisi tahun 2000. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah sebesar 56,7 persen dari total PDB nasional, naik dari 54,5 persen pada tahun 2000. Sementara itu pada tahun 2003, jumlah koperasi sebanyak 123 ribu unit dengan jumlah anggota sebanyak 27.283 ribu orang, atau meningkat masing-masing 11,8 persen dan 15,4 persen dari akhir tahun 2001.
Tapi usaha kecil menengah ( UKM ) masih mempunyai satu masalah pokok yaitu modal. Untuk membangun sektor UKM yang kuat maka harus membutuhkan modal yang cukup besar. Untuk bisa memperoleh modal banyak pelaku UKM yang rela meminjam.
Disini peranan bank sangat diperlukan untuk mengembangkan sektor UKM di indonesia. peran bank sangat diperlukan untuk menjadi penghubung antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana/modal. Tapi sistem pernbankan konvensional di indonesia masih menggunakan sistem bunga atau ribawi. Tentu saja ini sangat memberatkan pada pihak yang membutuhkan dana karena harus mengembalikan pinjaman pokok ditambah bunga dari pinjaman. Dalam sitem bunga pihak yang membutuhkan dana ( dalam hal ini UKM ) mempunyai resiko yang sangat tinggi. Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang dirasakan oleh bank dan pemberi dana yang tidak menanggung resiko apapun. Hal ini tentu saja menimbulkan ketidakadilan dalam perekonomian indonesia.
Kemunculan bank syariah sekarang ini dapat dijadikan solusi pembangunan UKM. Bank syariah yang bersistem bagi hasil lebih dianggap adil karena kedua belah yang terikat dalam akad sama sama mempunyai resiko. Bank syariah pun memiliki banyak produk yang bervariatif, dan diharapkan menjalankan tugas intermediasinya dengan baik.

1.2  Rumusan masalah
Tingginya resiko pinjaman modal di bank konvesional membuat agen-agen UKM berpikir dua kali lipat. Kedatangan bank syariah membawa angin segar pada pelaku ekonomi mikro, karena prinsip bagi hasil dianggap lebih adil dibandingkan sistem bunga. Maka penulis mencoba membahas :
1)      Bagaimana Bahaya sitem bunga bagi perekonomian ?
2)      Bagaimana peran bank syariah sebagai penggerak usaha mikro kecil menengah ( UMKM ) dengan produk mudharabah dan musyarakah ?

1.3  Batasan masalah
Dalam penulisan ini masalah dibatasi pada peranan bank syariah dalam memajukan sektor usaha mikro kecil menegah ( UMKM ) melalui produk mudharabah dan musyarakah.




1.4  Tujuan penulisan
Dari masalah di atas, secara garis besar tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menjelaskan peranan bank syariah dalam menggerakan usaha mikro kecil menengah ( UMKM ) melalui produk mudharabah dan musyarakah. Secara khusus tujuan penulisan makalah ini adalah :
1 ) mengethaui bahaya yang ditimbulkan dari sistem perekonomian berbasis bunga atau ribawi.
2 ) mengetahui peranan bank syariah dalam menggerakan UMKM dengan produk mudharabah atau musyarakah.

1.5  Manfaat penulisan
Makalah ini disusun dengan harapan memberikan kegunaan atau manfaat baik secara teori maupun praktis, berikut adalah manfaat penulisan ini :
1 ) bagi pelaku ekonomi mikro agar mengetahui kelebihan-kelebihan produk mudhrabah dan musyarakah sebagai alternatif modal
2 ) bagi perbankan syariah dapat mengetahui kurangannya modal yang diperlukan oleh pelaku ekonomi mikro,








BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 Perbankan syariah
              Sistem perbankan syariah merupakan  alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (nasabah dan bank), yang didukung oleh keanekaragaman produk dan skema keuangan yang lebih variatif, dan dilakukan secara transparan agar adil bagi kedua belah pihak. Perbankan syariah merupakan alternatif sistem perbankan yang kredibel dan menjadi pilihan masyrakat Indonesia.
        Kegiatan usaha perbankan syariah pada dasarnya merupakan perluasan jasa perbankan bagi masyarakat yang membutuhkan dan menghendaki pembayaran imbalan yang tidak didasarkan pada sistem bunga, melainkan atas dasar prinsip syariah sebagaimana digariskan hukum islam.
                 Kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
                 Prinsip syariah inilah yang mengharuskan perbankan syariah untuk menyalurkan dana yang mereka himpun dalam bentuk pembiayaan ke sektor rill. Bank syariah dibatasi untuk “bermain-main” dalam pasar uang atau pasar modal kecuali yang telah ada fatwa diperbolehkan oleh Dewan Syariah Nasional seperti pembelian sukuk.
                 Untuk penyimpanan dan atau pembiaayaan kegiatan usaha, perbankan syariah memiliki keanekaragaman produk dan skema keuangan yang lebih variatif dengan prinsip utamanya adalah prinsip bagi hasil yang menguntungkan kedua belah pihak. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut
                 Sistem bagi hasil yang dianut oleh perbankan syariah juga memaksa para bankir syariah untuk lebih bekerja dengan cara aktif memberikan pembiayaan. Mereka tidak bisa seperti bankir konvensional yang hanya mengendapkan dana yang berhasil dihimpun dalam SBI. Jika hal itu yang dilakukan maka return yang didapat akan jauh lebih kecil dibandingkan jika mereka menyalurkannya melalui pembiayaan.
                 Prinsip prinsip yang dimiliki oleh perbankan syariah itulah yang membedakan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional, untuk lebih memahami perbedaannya akan ditunjukkan pada tabel berikut:

Tabe 2.1 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
NO
Aspek  perbedaan
Bank Syariah
Bank Konvensional
1
Fungsi dan kegiatan bank
Manager Investasi,Investor, Sosial, Jasa keuangan
Intermediary unit, Jasa keuangan
2
Mekanisme dan obyek usaha
Anti judi, penipuan, dan perusakan
Pro terhadap judi, penipuan, dan perusakan
3
Hubungan dengan nasabah
Kemitraan
Pinjam meminjam
4
Produk yang dihasilkan
Lebih banyak dengan skema yang bervariatif
Lebih sedikit dngan skema yang tidak bervariatif
5
Pengelolan dana
Transparan
Tidak transparan

                             Walaupun terdapat perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan syraiah, pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia tetap dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

2.2 Mudharabah
                  Menurut M. Syafi’I Antonio (2001) mendefinisikan Mudharabah sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang diuangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
                            Secara umum, landasan dasar syariah Al-mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Al-mudharabah juga biasa diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan seperti: Tabungan berjangka, deposito spesial, pembiayaan modal kerja dan investasi khusus.

2.3 Musyarakah
              Antonio Syafi’i (2003) menefinisikan Al-musyarakah secara singkat namun jelas yaitu, akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing –masing pihak memberikan kontribusi dana atau keahlian dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
                 Bank Indonesia mendefinisikan Al-musyarakah sebagai suatu perjanjian diantara para pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan di antara pemilik dana/modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
                 Musyarakah dalam perbankan biasanya diaplikasikan utuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama- sama menyediakan dan untuk membiayai proyek tersebut. Modal yang disetor bisa berupa uang , barang perdagangan (trading asset), property, equipment, atau intangible asset, dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Semua modal digabung untuk dijadikan model proyek musyarakah dan  dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebjakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.

2.4 Usaha mikro kecil menengah ( UMKM )
                   Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisi ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :
1)      Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2)      Usaha kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha.
3)      Usaha Menengah 
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih.

2.5 Suku bunga
                      Bunga Bank adalah bank interest yaitu sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya.
                     




BAB 3
PEMBAHASAN
3.1 Bahaya sistem bunga bagi perekonomian
                      Hampir seluruh negara di dunia sekarang ini menggunakan sistem bunga untuk perekonomiannya. Tetapi dalam era ekonomi modern saat ini para ahli ekonomi telah menyadari banyaknya kemudharatan yang ditimbulkan oleh sitem bunnga. Dengan adanya sistem bunga menyebabkan rasa ketidakadilan dalam roda perekonomian. Ketidakadilan perekonomian akan menyebabkan kesenjangan perekonomian. Maksud dari ketidakadilan ini adalah orang yang mempunyai modal tidak akan mempunyai resiko, sedangkan orang yang membutuhkan dana akan mempunyai resiko yang tinggi, karena mereka harus membayar pokok pinjaman sekaligus bunganya.
                            Bunga juga akan menimbulkan semakin banyaknya kegiatan spekulasi melalui transaksi derivatif. kegiatan Ini bisa mengakibatkan sektor investasi riil menjadi turun karena secara otomatis bunga akan menciptakan sektor ekonomi nonriil. Jika investasi sektor riil atau dalam hal ini UMKM berkurang maka secara otomatis akan menurunkan produksi yang selanjutnya menciptakan penganguran dan akan menciptakan kemiskinan.  Kegiatan spekulasi tersebut juga akan meningkatkan volatile ( gonjang-ganjing atau ketidakstabilan ekonomi ). Dan secara teori bahwa votalitas dapat menurunkan investasi.
                            Sistem bunga juga bisa mempengaruhi tinggkat inflasi di suatu daerah atau negara. Selanjutnya fakta yang mengejutkan pun datang ketika negara-negara penghutang dijerat hutang yang besar, 30% diantaranya adalah hutang bunga. bunga Hutang ini tidak saja bunga atas modal poko tapi juga atas bunga atas bunga atau sering disebut bunga berlipat ganda ( compound interest ). Berikut ini adalah daftar hutang negara berkembang :
tabel.jpg                            Tabel 3.1 hutang negara berkembang tahun 1973-2000


                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Sumber : IMF 2000       

Dengan adanya bunga akan menimbulkan kapitalisme dimana pemilik modal dapat memperkaya diri tanpa harus bekerja keras. Dengan adanya kapitalisme maka kesenjangan ekonomi akan semakin besar.             

3.2 Peran Mudharabah dan Musyarakah       
Telah kita tahu bahwa sektor usaha mikro kecil menegah ( UMKM ) merupakan penggerak ekonomi sektor riil. UMKM diperlukan untuk membangun dasar perekonomian yang kuat. Untuk membuka UMKM diperlukan modal yang tidak sedikit. Besarnya tingkat suku bunga di bank konvensional menyebabkan keengganan para pelaku UMKM dalam meminjam dana, belum lagi waktu pengembaliaan yang singkat. Ini bisa mengakibatkan tidak maksimalnya pengolahaan dana oleh para pelaku UMKM.
Dengan hadirnya bank syariah memberikan harapan bagi para pelaku UMKM. Kedatangan bank syariah dengan prinsip bagi hasilnya dapat dijadikan sumber pendanaan bagi para pelaku UMKM. Prinsip bagi hasil dianggap tidak membebani bagi para pelaku usaha mikro, karenanya para pelaku usaha mikro bisa lebih tenang dalam meminjam uang kepada bank syariah. Dalam memberi pendanaan bagi para pelaku UMKM, bank syariah memberikan solusi dengan produk Mudharabah dan musyarakah.           
Al-mudharabah adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih di mana salah satu pihak menyediakan dana dan pihak lainnya menyediakan tenaga kerja atau keahlian. Kerjasama ini mewajibkan kepada pihak pertama atau (shahibul maal) untuk menyediakan seluruh (100%) modal yang dibutuhkan oleh pengelola dana (mudharib). Mudharabah dapat dijadikan salah satu sumber pendanaan bagi para agen usaha mikro karena mudharabah tidak mengandung resiko bagi si peminjam. Jika pengelolaan dana dari bank kepada pengelola mengalami kerugiaan maka kerugiaan ini akan di tanggung bersama ( walapun sebenarnya sebenarnya pemilik modal yang harus menanggung kerugian jika bukan akibat dari pengelola ), dimana bank harus menanggu kerugian materi sedangkan pengelola menanggung kergian non-materi. Dengan adanya mudharabah sektor UMKM akan menemukan suatu oase baru bagi pendanaan usaha yang selanjutnya dapat meningkatkan produktifitas yang kemudian akan membuka kesempatan kerja.
Al-musyarakah merupakan kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak memberikan sumbangan modal. Dimana para penanam modal menginvestasikan modalnya. Disini bank dan nasabah bekerja sebagai mitra usaha. Dimana modal yang disetorkan kedua belah pihak akan diinvestasikan untuk sebuah usaha ,dimana bank dapat ikut serta dalam pengelolaan sesuai kesepakatan tugas dan wewenang. Musyarakah akan memberikan rasa aman kepada agen-agen UMKM karena pembagian keuntungan atau kerugian serta pengembalian modal disesuaikan dengan porsi penyetoran modal awal.
Mudharabah dan musyarakah pada dasarnya adalah akad antara bank dan nasabah yang mengutamakan kesepakatan. Dengan demikian tidak akan ada yang merasa dirugikan atau diuntungkan. Kedua produk ini akan memberikan intensif kepada UMKM untuk lebih mengembangkan usahanya.





















BAB 4
PENUTUP
4.1 Simpulan
          Dari pembahasan diatas kita dapat simpulkan bahwa :
1)      Sistem bunga yang sekarang di terapkan di hampir negara didunia ternyata mempunyai banyak kemudharatan ( kerugian ) dan banyak krisi berawal dari sistem bunga.
2)      Bank syariah dapat dijadikan sebagi pemasok sumber pendanaan baru bagi pelaku usaha mikro karena produk-produk syariah dianggap adli.
3)      Mudharabah dan musyarakah dapat memberikan rasa aman kepada para pelaku usaha mikro karean resiko yang ditimbulkan kecil
4)      Mudharabah dan musyarakah dapat memberikan intensif kepada pelaku usaha mikro ( UMKM ) untuk mengembangkan usahanya yang selanjutnya insentif itu bisa menggerakan sektor riil

4.2 Saran
Sesuai apa yang telah di bahas sebelumnya penulis menulis saran sebagai berikut :
1)      Sebaiknya bank syariah lebih banyak meyalurkan dana kepada usaha mikro kecil menegah ( UMKM ), karena sektor ini merupkan pembangun dasar perekonomian.
2)      UMKM agar selalu meningkatkan kegiatan usahanya dengan cara memperoleh pembiayaan yang berasal dari pproduk mudharabah dan musyarakah dengan majunya UMKM maka sektor riil akan maju dan perekonomian Indonesia juga akan berkembang. 









DAFTAR PUSTAKA


      Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah; Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani dan Tazkia Cendekia, 2001.

       pengusahamuslim.com/mengenal-akad-mudharabah. Diunduh : sabtu, 31 agustus 2013
      
            bahaya-riba-bagi-perekonomian-indonesia.html. Diunduh : sabtu, 31 agustus 2